Selanjutnya, pengelolaan parkir resmi di pasar rakyat atau pasar tradisional berada di bawah kewenangan Perumda Pasar Jaya atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dengan prioritas pada zonasi parkir, tarif retribusi, dan sistem perizinan," tuturnya.
Dalam mekanisme pengawasan, Pemprov Jakarta mengandalkan beberapa pendekatan sekaligus. Pertama, patroli gabungan secara rutin yang melibatkan Dishub, Satpol PP, Jakarta, Polri, dan TNI.
"Termasuk penderekan kendaraan dan pembinaan persuasif terhadap juru parkir liar (misalnya, surat pernyataan untuk tidak mengulangi)," tuturnya.
Selain itu, Chico mengatakan, penggunaan kamera CCTV di titik-titik strategis, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca Juga: Parkir Liar di Jakarta: Tarif Digetok Semaunya, Keamanan Tidak Terjamin
"Dan aplikasi seperti JAKI atau Qlue untuk laporan masyarakat," ujar dia.
Chico mengatakan, pengawasan diperkuat melalui penerapan Peraturan Gubernur dan pedoman reformasi parkir Jakarta.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur dan Pedoman Reformasi Parkir Jakarta, pengawasan ditingkatkan melalui pelatihan petugas dan integrasi dengan transportasi publik untuk mengurangi kemacetan," ungkap dia.
Sebagai informasi, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkap potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor parkir senilai Rp1,4 triliun.
Jupiter meminta sejumlah pembenahan dilakukan agar kebocoran pendapatan tersebut dapat teratasi. (cr-4)
