Hotman Paris Siap Dampingi ABK Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Meski Sidang Sudah Tahap Akhir

Sabtu 21 Feb 2026, 21:00 WIB
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam memasuki tahap pembelaan. Hotman Paris Hutapea siap memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa ABK Fandi Ramadhan. (Sumber: X/@KangManto123)

Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam memasuki tahap pembelaan. Hotman Paris Hutapea siap memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa ABK Fandi Ramadhan. (Sumber: X/@KangManto123)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang menggemparkan publik, perkara yang melibatkan kapal tanker pembawa hampir dua ton sabu ini kini memasuki fase krusial di meja hijau Pengadilan Negeri Batam.

Sorotan semakin menguat setelah seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan menghadapi tuntutan hukuman sangat berat, yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Di tengah proses persidangan yang sudah mendekati tahap akhir, keluarga terdakwa berupaya mencari bantuan hukum tambahan. Mereka kemudian menghubungi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui tim Hotman 911.

Respons Hotman Paris pun langsung menarik perhatian publik. Meski mengakui langkah tersebut tergolong terlambat karena sidang telah memasuki tahap tuntutan, ia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum sekaligus mengawal kasus tersebut agar mendapat perhatian luas masyarakat.

Baca Juga: Awkarin Pamer Video Mesra dengan Cowok Bule, Netizen Heboh Duga Pacar Baru

Hotman Paris Angkat Suara soal Tuntutan Berat terhadap ABK

Hotman Paris mengungkapkan keprihatinannya terhadap posisi Fandi Ramadhan yang disebut baru bekerja beberapa hari sebelum terjerat kasus besar tersebut.

“Terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang katanya baru bekerja selama beberapa hari, tetapi dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” kata Hotman Paris dikutip Poskota.co.id dari Instagram miliknya, Sabtu 21 Februari 2026.

Ia menilai perkara ini perlu mendapat perhatian luas, terutama terkait peran terdakwa dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional tersebut.

Keluarga Fandi Hubungi Tim Hotman 911

Hotman menjelaskan bahwa keluarga terdakwa telah lebih dulu menghubungi tim Hotman 911 untuk meminta bantuan hukum. “Keluarganya sudah mulai kontak Hotman 911. Masalahnya, pemeriksaan saksi dan bukti sudah selesai. Sekarang sudah tuntutan jaksa dan tinggal menunggu pledoi dari terdakwa,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut memang tergolong terlambat karena proses persidangan telah melewati tahapan pembuktian dan kini memasuki fase pembelaan.

Tetap Siap Membantu dan Akan Viralkan Kasus

Meski demikian, Hotman memastikan tetap akan memberikan dukungan hukum serta membantu mengangkat kasus tersebut ke ruang publik.

“Mungkin sudah agak terlambat, tetapi Hotman akan membantu dan akan memviralkan kasus ini. Namun, saya perlu data, apakah benar dia baru bekerja beberapa hari?," kata Hotman.

"Siapa pemilik kapal? Siapa kapten kapal? Dan berapa sebenarnya gaji terdakwa yang dituntut hukuman mati itu?," tegasnya. Ia menilai sejumlah fakta perlu diperjelas sebelum menyusun strategi pembelaan yang kuat.

Baca Juga: Apa Itu 2N+1 LPDP? Buntut Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas Terkait Kewajiban Wajib Alumni Setelah Lulus Studi

Rencana Pertemuan dengan Keluarga Terdakwa

Hotman juga berencana bertemu langsung dengan keluarga Fandi di Jakarta guna membahas langkah hukum selanjutnya. “Kalau dua ton narkoba itu nilainya sudah puluhan miliar rupiah. Mudah-mudahan ibunya bisa datang ke Jakarta. Saya sudah pesan ke Hotman Paris 911 agar membawa ibunya ke Jakarta supaya kita bisa viralkan kasus ini,” katanya.

“Apakah ini tergolong miscarriage of justice? Kita tahu Presiden sedang gencar membasmi hal-hal seperti itu. Kami tunggu kedatangan ibu terdakwa agar bisa membahas sidangnya secara terbuka pada Jumat 20 Februari 2026,” tambahnya.

Ia mengaku merasa prihatin dengan kondisi terdakwa. “Saya merasa kasihan dengan anak itu. Katanya baru bekerja beberapa hari di kapal, tetapi sudah dituntut hukuman mati,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan Kapal Sea Dragon

Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Fandi menerima tawaran pekerjaan sebagai ABK kapal tanker. Pada Mei 2025, ia bersama sejumlah kru berangkat ke Thailand sebelum akhirnya bergabung dengan kapal tanker Sea Dragon.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal tersebut menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang itu kemudian diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh.

Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon di perairan Karimun pada 21 Mei 2025. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sekitar 1.995.130 gram metamfetamina atau hampir dua ton sabu.

Baca Juga: Viral Bonus Rp171 Miliar Ditumpuk di Atas Meja, Karyawan Perusahaan China Bebas Ambil Sesuka Hati

Sidang Pledoi Dijadwalkan Pekan Depan

Saat ini perkara telah memasuki tahap pembelaan. Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Senin, 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam.

Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama terkait peran masing-masing terdakwa dan kemungkinan munculnya fakta baru dalam sidang pembelaan mendatang.


Berita Terkait


News Update