“Mungkin sudah agak terlambat, tetapi Hotman akan membantu dan akan memviralkan kasus ini. Namun, saya perlu data, apakah benar dia baru bekerja beberapa hari?," kata Hotman.
"Siapa pemilik kapal? Siapa kapten kapal? Dan berapa sebenarnya gaji terdakwa yang dituntut hukuman mati itu?," tegasnya. Ia menilai sejumlah fakta perlu diperjelas sebelum menyusun strategi pembelaan yang kuat.
Rencana Pertemuan dengan Keluarga Terdakwa
Hotman juga berencana bertemu langsung dengan keluarga Fandi di Jakarta guna membahas langkah hukum selanjutnya. “Kalau dua ton narkoba itu nilainya sudah puluhan miliar rupiah. Mudah-mudahan ibunya bisa datang ke Jakarta. Saya sudah pesan ke Hotman Paris 911 agar membawa ibunya ke Jakarta supaya kita bisa viralkan kasus ini,” katanya.
“Apakah ini tergolong miscarriage of justice? Kita tahu Presiden sedang gencar membasmi hal-hal seperti itu. Kami tunggu kedatangan ibu terdakwa agar bisa membahas sidangnya secara terbuka pada Jumat 20 Februari 2026,” tambahnya.
Ia mengaku merasa prihatin dengan kondisi terdakwa. “Saya merasa kasihan dengan anak itu. Katanya baru bekerja beberapa hari di kapal, tetapi sudah dituntut hukuman mati,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan Kapal Sea Dragon
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Fandi menerima tawaran pekerjaan sebagai ABK kapal tanker. Pada Mei 2025, ia bersama sejumlah kru berangkat ke Thailand sebelum akhirnya bergabung dengan kapal tanker Sea Dragon.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal tersebut menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang itu kemudian diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh.
Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon di perairan Karimun pada 21 Mei 2025. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sekitar 1.995.130 gram metamfetamina atau hampir dua ton sabu.
Baca Juga: Viral Bonus Rp171 Miliar Ditumpuk di Atas Meja, Karyawan Perusahaan China Bebas Ambil Sesuka Hati
Sidang Pledoi Dijadwalkan Pekan Depan
Saat ini perkara telah memasuki tahap pembelaan. Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Senin, 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama terkait peran masing-masing terdakwa dan kemungkinan munculnya fakta baru dalam sidang pembelaan mendatang.
