Menteri ATR BPN Dorong Pesantren Segera Miliki SHM 

Sabtu 21 Feb 2026, 12:44 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pesantren miliki Sertipikat Hak Milik (SHM). (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pesantren miliki Sertipikat Hak Milik (SHM). (Sumber: Kementerian ATR/BPN)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendorong organisasi keagamaan untuk segera memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Ia menegaskan saat ini yayasan Islam di bidang pendidikan dan sosial seperti pesantren memiliki hak milik atas tanah secara langsung. 

“Sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron dikutip dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026. 

Selama ini, kata Nusron, banyak aset pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan disertipikatkan atas nama individu, baik pengurus maupun pihak lain.

Baca Juga: PPP Jakarta Tuntut KPI Tutup serta Evaluasi Acara “Xpose Uncensored” Trans 7 Usai Hina Pesantren dan Kyai

Praktik tersebut dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa atau perubahan kepengurusan.

Karena itu, pola penitipan nama dalam kepemilikan tanah sudah saatnya ditinggalkan. 

“Kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, jadi bisa lebih tertib dan memiliki kepastian hukum yang kuat tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak," jelas Nusron.

Nusron menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan mekanisme resmi agar yayasan keagamaan dapat menjadi subjek hukum pemegang hak milik melalui pengajuan permohonan ke Menteri ATR/BPN dengan rekomendasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Skema ini diharapkan membuat pencatatan tanah pesantren dan sekolah keagamaan lebih tertib, sah, dan berkelanjutan.

“Melalui mekanisme ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan sehingga lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” terang Politikus Partai Golkar tersebut.


Berita Terkait


News Update