Jika kewajiban tidak dipenuhi tanpa izin resmi, sanksinya tegas. Alumni dapat diminta mengembalikan seluruh dana beasiswa ke kas negara.
Kewajiban Utama Penerima Beasiswa LPDP
Selain menjalankan skema 2N+1, penerima beasiswa LPDP juga terikat sejumlah kewajiban lain yang bersifat hukum. Berikut lima kewajiban utamanya:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
- Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP.
- Mematuhi aturan akademik di kampus tujuan.
- Mengembalikan kelebihan dana studi jika ada.
- Menyelesaikan studi sesuai jenjang dan perjanjian kontrak.
Seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam kontrak resmi antara LPDP dan penerima beasiswa, sehingga memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar.
Klarifikasi Resmi LPDP dan Respons Pihak Terkait
Imbas viralnya polemik ini, LPDP memberikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @lpdp_ri pada, 20 Februari 2027. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal dan telah memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Baca Juga: Siapa Koh Jefri JOJ Sebenarnya? Sosok yang Dicari Publik Usai Bagi-Bagi Angpau di Marapthon Season 3
Permintaan Maaf Dwi Sasetyaningtyas
Setelah menerima berbagai kritik, Dwi menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengakui pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa dan frustrasi pribadi.
Meski demikian, ia menyadari cara penyampaiannya tidak tepat karena menyangkut identitas kebangsaan. Dwi juga menegaskan tetap menghormati Indonesia dan memahami sensitivitas publik atas pernyataannya.
Pada akhirnya, 2N+1 LPDP adalah skema masa pengabdian wajib selama dua kali masa studi ditambah satu tahun yang harus dijalankan secara berturut-turut di Indonesia. Aturan ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
