Jadwal SIM Keliling Ibu Kota untuk Hari Jumat 20 Februari 2026, Ini Daftar 5 Lokasinya

Jumat 20 Feb 2026, 05:33 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya melayani masyarakat di salah satu titik layanan di Jakarta. (Sumber: Instagram/@satpasmetrojaya)

Mobil layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya melayani masyarakat di salah satu titik layanan di Jakarta. (Sumber: Instagram/@satpasmetrojaya)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga DKI Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Menurut keterangan resmi bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya, layanan ini tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

“Warga dapat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kedaluwarsa, maka wajib mengurus penerbitan seperti SIM baru,” ujar petugas pelayanan mobil SIM keliling.

Baca Juga: Setu Tujuh Muara Depok, Destinasi Air untuk Ngabuburit Anak Muda

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Pada hari tersebut, mobil SIM keliling akan ditempatkan di lima lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat hadir lebih awal untuk menghindari antrean serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan registrasi di lokasi.

Ketentuan Pelayanan Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Permohonan perpanjangan hanya bisa dilakukan selama masa berlaku SIM masih aktif. Jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pengguna diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan penerbitan reguler.

Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Baca Juga: Pasar Takjil di Lapangan Tegar Beriman Bogor Diserbu Warga

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM wajib membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama serta SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Berita Terkait


News Update