Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Kabupaten Tangerang Berkurang 4,5 Jam

Kamis 19 Feb 2026, 16:30 WIB
Penyesuaian jam kerja ASN di Kabupaten Tangerang selama Ramadhan. (Sumber: Dok. BKPSDMD)

Penyesuaian jam kerja ASN di Kabupaten Tangerang selama Ramadhan. (Sumber: Dok. BKPSDMD)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan yang telah ditandatangani Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

Adapun dalam SE tersebut, jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan dikurangi 4,5 jam setiap harinya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga: Awal Ramadhan, Satgas Saber Polda Metro Sidak Pasar Koja Baru Pastikan Harga Pangan Stabil

"Sebetulnya ketentuan hari jam kerja perangkat daerah itu ada di dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025. Di situ sudah dicantumkan untuk jam kerjanya di bulan Ramadan ini. Nah, ini tinggal dikuatkan dengan surat edaran," katanya, Kamis 19 Februari 2026.

Beni menjelaskan, bagi ASN yang sistem lima hari kerja, jam operasional selama Ramadan berlangsung dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sementara untuk waktu istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta Saat Ramadhan, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan

"Jadi jam kerjanya itu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis," ucapnya.

Meski jam kerja ASN ini dilakukan penyesuaian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal seperti biasa.


Berita Terkait


News Update