Satpol PP Jakarta Tertibkan Pedagang Takjil Berjualan di Trotoar selama Ramadhan

Kamis 19 Feb 2026, 10:30 WIB
Pemandangan pedagang berjualan di trotoar. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pemandangan pedagang berjualan di trotoar. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta akan menertibkan pedagang takjil yang berjualan di atas trotoar selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pejalan kaki tetap terjaga dan tidak terganggu aktivitas pedagang musiman.

"Untuk trotoar yang pedagang takjil-takjil itu kita akan tertibkan. Kita tatalah, bukan kita larang mereka untuk berjualan, tapi memang kita tata jangan sampai mengganggu pedestrian itu," kata Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi kepada awak media, Kamis, 19 Februari 2026.

Satriadi menyebut, keberadaan pedagang di atas trotoar kerap mengurangi ruang gerak masyarakat yang berjalan kaki. Padahal, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Baca Juga: Pedagang Dilarang Berjualan di Trotoar, Pramono: Biaya Perawatan Fasum Mahal

"Kan (trotoar) buat pejalan kaki, hak pejalan kaki terganggu. Nanti kita tata, kan itu cuman sementara aja sifatnya, kadang-kadang cuman sebulan, dalam sebulan itu aja gitu," ujarnya.

Satriadi menegaskan, penertiban itu akan dilakukan mulai hari pertama bulan puasa.

"Ya kalau gini kita mulai sekarang kita sudah lakukan penertiban," ucapnya.

Ia mengatakan, sasaran penertiban meliputi pedagang yang berjualan di atas trotoar, baik pedagang keliling maupun bersifat semi permanen hingga permanen.

Baca Juga: Puluhan Motor Terparkir di Trotoar Pecinan Glodok Jakbar Dirazia Petugas

Selain itu, petugas juga menindak praktik parkir liar yang kerap muncul bersamaan dengan ramainya pedagang takjil di sejumlah titik.


Berita Terkait


News Update