Tambahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung kerja birokrasi yang semakin digital. Seluruh ketentuan telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Resmi Berlaku 1 Maret 2026: PNS Dapat 3 Benefit Tambahan Selain Gaji dan Tunjangan
Kamis 19 Feb 2026, 16:13 WIB

Editor
Yusuf Sidiq Khoiruman Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Penggerebekan Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Polis Bongkar Rencana Distribusinya