Resmi Berlaku 1 Maret 2026: PNS Dapat 3 Benefit Tambahan Selain Gaji dan Tunjangan

Kamis 19 Feb 2026, 16:13 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pencairan 3 tambahan penghasilan per 1 Maret 2026. (Sumber: Pinterest)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pencairan 3 tambahan penghasilan per 1 Maret 2026. (Sumber: Pinterest)

Tambahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung kerja birokrasi yang semakin digital. Seluruh ketentuan telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.


Berita Terkait


News Update