Uang makan lembur ini diberikan sebagai dukungan konsumsi agar pegawai dapat melaksanakan tugas tambahan tanpa mengeluarkan biaya pribadi.
3. Biaya Paket Data dan Komunikasi
Kebutuhan komunikasi yang semakin besar membuat pemerintah menambahkan komponen ketiga, yaitu biaya paket data dan komunikasi, khusus bagi pegawai yang menjalankan tugas secara daring.
Tarif biaya paket data:
- Eselon I dan II atau setara: Rp400.000 per bulan
- Eselon III ke bawah atau setara: Rp200.000 per bulan
Tambahan ini diberikan secara selektif, mempertimbangkan intensitas penggunaan media digital dalam pelaksanaan tugas.
Pemerintah menekankan bahwa dukungan paket data hanya diberikan berdasarkan:
- Kebutuhan pekerjaan,
- Intensitas penggunaan komunikasi daring,
- Ketersediaan anggaran, serta
- Prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
- Latar Belakang Kebijakan
Diberlakukannya PMK Nomor 32 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini menjadi tindak lanjut evaluasi beban kerja PNS yang dianggap semakin kompleks sejak perluasan layanan digital.
Sebelumnya, publik juga menyoroti berbagai isu terkait penghasilan pejabat publik, termasuk laporan kekayaan pejabat daerah seperti Sherly Tjoanda yang memiliki harta fantastis. Sorotan tersebut memperkuat tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dengan penambahan tiga komponen penghasilan ini, pemerintah berharap kesejahteraan PNS dapat meningkat seiring peningkatan kualitas layanan.
Baca Juga: Damai! Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakati Biaya Perbaikan Rp25 Juta
Dampak Terhadap APBN dan Kinerja Pegawai
Selain meningkatkan kesejahteraan pegawai, penambahan komponen biaya operasional juga berdampak pada alokasi anggaran. Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa seluruh pembayaran tambahan ini telah dihitung dalam postur APBN 2026.
Kebijakan ini tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan PNS, tetapi juga peningkatan kinerja. Dengan dukungan biaya komunikasi dan konsumsi lembur, pemerintah berharap produktivitas pegawai semakin terukur dan optimal.
PNS dipastikan menerima tiga tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan mulai 1 Maret 2026, yaitu:
- Uang lembur
- Uang makan lembur
- Biaya paket data dan komunikasi
