Prihati Pujowaskito Siapa dan Berapa Kekayaannya? Ini Rekam Jejak Dirut BPJS Kesehatan yang Resmi Dilantik

Kamis 19 Feb 2026, 19:53 WIB
Pemerintah resmi menetapkan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. (Sumber: Instagram/@keluargaalumifkuns)

Pemerintah resmi menetapkan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. (Sumber: Instagram/@keluargaalumifkuns)

Pada 2007, Prihati dipercaya menjabat Kasubdepartemen Jantung RS Dustira Kesdam III.

Tiga tahun berselang, ia ditunjuk sebagai Kepala Departemen THT Mata/Kulit RS Dustira Dam III, menandai peran strategisnya dalam manajemen rumah sakit militer.

Puncak karier medisnya terlihat ketika Prihati diangkat sebagai Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto pada 2018.

Rumah sakit rujukan nasional tersebut menjadi salah satu pusat layanan kesehatan utama bagi prajurit TNI dan pejabat negara.

Selain aktif di layanan kesehatan, Prihati juga berkiprah di dunia akademik sebagai dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Jawa Barat.

Pada 2021, dia dimutasi menjadi Direktur Pengawasan Medik RSPAD Gatot Soebroto, memperluas perannya dalam pengawasan mutu layanan medis.

Lebih lanjut, karier akademiknya semakin menguat ketika ia diangkat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan (Unhan) sejak Juni 2023.

Jabatan ini menempatkannya sebagai figur penting dalam pengembangan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan pertahanan negara.

Barulah pada 2026, Prihati dipercaya mengemban amanah nasional sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, menggantikan Ali Ghufron Mukti.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Berapa Harta Kekayaan Prihati Pujowaskito?

Prihati Pujowaskito tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.073.749.029 atau sekitar Rp7 miliar.

Seluruh harta tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Agustus 2025.


Berita Terkait


News Update