Dalam perkara ini, Richard Lee juga mengaku menyayangkan dirinya harus berkonflik dengan sesama dokter hingga berujung saling melapor dan sama-sama menyandang status tersangka. Bahkan ia mengaku merasa malu dengan kondisi saling lapor antar sejawat.
“Saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka," kata Richard Lee.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap tersangka Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen berlanjut.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Doktif Desak Polisi Tahan Richard Lee
Kepastian itu didapat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka sebagai pemohon.
“Kami sampaikan bahwa hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 sudah diputuskan dari gugatan tersebut bahwa ditolak sepenuhnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Budi, majelis hakim menilai penyidik telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak diterbitkan.
Ia juga menegaskan bahwa aspek yang diuji dalam praperadilan hanya berkaitan dengan prosedur formal, bukan pokok perkara.
“Termohon dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Budi.
