JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki dua bulan pertama tahun 2026, industri otomotif nasional mulai dihadapkan pada sejumlah potensi hambatan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di berbagai daerah.
Kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga jual kendaraan baru, baik sepeda motor maupun mobil, terutama jika pemerintah daerah tidak lagi memberikan keringanan seperti tahun sebelumnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi II, Muhammad Khozin menekankan pentingnya pemerintah provinsi mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran opsen.
Baca Juga: Suzuki Indonesia Ungkap Alasan XBee Belum Dijual, Ini Penjelasannya
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya soal kemampuan ekonomi mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ungkap Khozin dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan dan kemampuan masyarakat.
Khozin mengingatkan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran hingga 66 persen.
"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," lanjutnya.
Baca Juga: Mitsubishi Fuso Relokasi Dealer di Bandar Lampung, Perkuat Layanan Logistik Sumatera
Meski demikian, ia menegaskan implementasinya harus dirumuskan secara hati-hati.
