DPR RI Soroti Opsen Pajak Kendaraan 2026, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan

Kamis 19 Feb 2026, 20:13 WIB
Ilustrasi opsen pajak kendaraan. (Sumber: freepik)

Ilustrasi opsen pajak kendaraan. (Sumber: freepik)

Khozin menilai penetapan opsen tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktor kemampuan ekonomi masyarakat di tiap wilayah perlu menjadi pertimbangan utama.

"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi lain,” tegas Khozin.

Ia juga mengusulkan pemerintah daerah yang sudah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meninjau kembali besaran opsen bila diperlukan.

Baca Juga: Penjualan Truk Januari 2026 Anjlok, Turun 16,7 Persen dari Desember 2025

Sebagai langkah antisipatif, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemetaan terhadap provinsi yang telah maupun yang sedang membahas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar dampak kebijakan opsen terhadap pasar otomotif dan daya beli masyarakat dapat dimitigasi sejak dini.


Berita Terkait


News Update