PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Selama Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dikurangi atau disesuaikan dibandingkan hari biasa.
Penyesuaian jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang nomor 100.3.4.2/09-BKPSDM/2026 tentang penetapan jam kerja bagi ASN pada Bulan Ramadhan.
Bupati Pandeglang, Dewi Setiani mengungkapkan, untuk jadwal jam kerja ASN selama Ramadhan memang ada penyesuaian, namun tidak berarti dikurangi.
"Bukan dikurang jam kerjanya, tapi penyesuaian antara hari-hari biasa dengan Bula Ramadhan," ungkapnya, Rabu 18 Februari 2026.
Baca Juga: Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Tidak Terlalu Pagi
Dewi berharap dengan penyesuaian jam kerja ini, para ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk tetap meningkatkan semangat kerjanya.
"Puasa nanti jangan dijadikan alasan untuk tidak semangat bekerja. Meski sedang berpuasa, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dimaksimalkan," katanya.
Penyesuaian Jam Kerja ASN di Pandeglang
Dalam surat edaran tersebut, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja mulai Senin-Kamis masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB, lalu jam istirahat berlangsung 30 menit mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, jam masuk kerja pada pukul 08.00 WIB sama seperti hari lainnya. Adapun jam istirahat berlangsung satu jam mulai pukul 11.30-12.30 WIB, serta jam pulang pada pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: WFA Lebaran 2026 ASN dan Swasta Berapa Hari? Ini Perbedaannya
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja mulai Senin-Sabtu memiliki jam kerja berbeda. Pada hari Senin-Kamis dan Sabtu, jam masuk pada pukul 08.00 WIB, jam istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB, serta jam pulang pukul 14.00 WIB.
