Polres Bogor Larang Ormas Sweeping Rumah Makan di Bulan Ramadhan

Rabu 18 Feb 2026, 15:15 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengimbau ormas untuk tidak melakukan sweeping rumah makan saat Ramadhan. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengimbau ormas untuk tidak melakukan sweeping rumah makan saat Ramadhan. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk sweeping rumah makan yang buka pada saat bulan suci Ramadhan.

Larangan tersebut dikarenakan, pihak kepolisian juga telah membentuk tim patroli gabungan untuk menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, patroli gabungan tersebut akan dibagi menjadi tiga shift, yakni menjelang buka puasa, mendekati sholat tarawih, dan patroli menjelang sahur.

“Iya (larangan sweeping ormas). Otomatis kegiatan patroli itu menghindari terjadinya aksi-aksi yang tidak diinginkan seperti sweeping dan sebagainya,” kata Wikha kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026.

Baca Juga: Memasuki Ramadhan 2026 dan Utang Puasa Belum Dibayar? Ini Hukum, Batas Waktu, dan Cara Menggantinya

Wikha melanjutkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menggunakan waktu di bulan Ramadhan dengan kegiatan yang positif, dari pada berkeliling di jalanan dengan banyaknya potensi negatif.

“Lebih baik diganti dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya positif, misal tadarus, Al-Quran di masjid, kemudian kegiatan kajian-kajian agama di masjid-masjid,” ucapnya.

“Nah itu saya kira lebih bagus dan kami himbau kepada masyarakat untuk mengganti kegiatan-kegiatan dengan kegiatan yang lebih positif,” pungkas Wikha. (cr-6)


Berita Terkait


News Update