Hukum Salat Tarawih: 11 atau 23 Rakaat? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Rabu 18 Feb 2026, 06:42 WIB
Jamaah melaksanakan salat tarawih di sebuah masjid pada bulan Ramadan, menggambarkan kekhusyukan ibadah malam yang menjadi tradisi umat muslim. (Sumber: Wikimedia Commons)

Jamaah melaksanakan salat tarawih di sebuah masjid pada bulan Ramadan, menggambarkan kekhusyukan ibadah malam yang menjadi tradisi umat muslim. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Setiap bulan Ramadan, umat muslim berlomba-lomba meningkatkan ibadah wajib maupun sunah. Salah satu ibadah yang kerap menjadi perbincangan adalah salat tarawih, terutama terkait jumlah rakaatnya. Perbedaan pandangan mengenai 11 atau 23 rakaat tidak jarang memunculkan diskusi di tengah masyarakat.

Dalam konteks ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Ketua Bidang Tarjih dan Tajdid Syamsul Anwar, memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan salat tarawih 11 rakaat. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sesi wawancara setelah Pengkajian Tarhib Ramadan 1445 H di Masjid Attaqwa.

Melansir dari situs umj.ac.id, Menurut Prof. Syamsul, penetapan tarawih 11 rakaat berlandaskan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan dianggap sebagai rujukan paling kuat terkait praktik salat malam Rasulullah.

“Hadis ini sahih, tidak ada perawi yang mendaifkan. Itu dasar pertama. Dasar kedua yaitu ketika Umar bin Khaththab ra., menertibkan salat tarawih di Masjid Madinah,” ujarnya dikutip Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga: Deretan Pahlawan Islam dan Warisan Inspiratifnya Sepanjang Sejarah

Dalam hadis tersebut, Aisyah ra. menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw. Muhammad tidak pernah menambah salat malam lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lain.

Isi Hadis

وَعَنْهَا ، قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَزِيْدُ – فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ – عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً : يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أرْبَعاً فَلاَ تَسْألْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاثاً. فَقُلتُ: يَا رسولَ اللهِ ، أتَنَامُ قَبْلَ أنْ تُوتِرَ؟ فَقَالَ: (( يَا عَائِشَة، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (baik dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan Lainnya) dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau shalat tiga rakaat. Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)

Praktik Salat Tarawih pada Masa Umar bin Khattab

Dasar kedua menurut Muhammadiyah merujuk pada kebijakan Umar bin Khattab, yang pada masanya menertibkan pelaksanaan tarawih di Masjid Madinah. Umar mengangkat seorang imam tetap, yaitu Ubay bin Ka'ab, dan menugaskannya memimpin salat tarawih sebanyak 11 rakaat. Sebagaimana perintah Nabi:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

“Salatlah sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. Bukhari)

Dengan demikian, Muhammadiyah menilai tarawih 11 rakaat adalah bentuk kesesuaian terhadap praktik Nabi dan generasi awal Islam.

Bagaimana dengan Hadis Tarawih 20 Rakaat?

Salah satu penyebab perbedaan jumlah rakaat tarawih adalah adanya riwayat lain yang menyebut Nabi salat tarawih 20 rakaat. Namun Prof. Syamsul menjelaskan:

“Ada hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah salat 20 rakaat. Hadis itu daif.”

Menurutnya, hadis tersebut tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk dijadikan dasar hukum, apalagi bila dibandingkan dengan riwayat sahih dari Aisyah ra.

Penegasan ini kembali menguatkan pendapat Muhammadiyah bahwa Rasulullah tidak pernah salat malam lebih dari 11 rakaat, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih pertama.

Fleksibilitas dalam Praktik Ibadah di Indonesia

Fenomena umum di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian masjid menetapkan tarawih 23 rakaat, sementara sebagian jamaah memilih menyelesaikan 8 rakaat tarawih berjamaah lalu melanjutkan witir di rumah.

Menanggapi hal ini, Prof. Syamsul menjelaskan:

“Itu tidak masalah dan diperbolehkan, karena salat tarawih bisa dikerjakan di masjid atau di rumah.”

Pendekatan ini menegaskan sikap inklusif Muhammadiyah bahwa ibadah tarawih bersifat sunah, sehingga pelaksanaannya fleksibel selama tidak meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang diajarkan Nabi.

Baca Juga: Awal Puasa Berbeda, Menag Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan

Tarawih dan Tahajud: Bolehkah Keduanya Dilakukan?

Sebagian jamaah mungkin melaksanakan tarawih di awal malam lalu melakukan tahajud di malam hari. Namun berdasarkan hadis Aisyah ra., Rasulullah tidak pernah menambah salat malamnya lebih dari 11 rakaat.

“Untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya, maka dapat dilakukan dengan memanjangkan salat. Sebagaimana hadis riwayat Muslim أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ bahwa seafdol-afdol salat itu yang qunutnya panjang. Qunut di sini dalam arti berdiri. Lama berdirinya itu karena ayat yang dibaca banyak,” ujar Syamsul.

Tarawih 11 rakaat bukan sekadar pilihan praktis, melainkan keputusan yang dilandasi Hadis sahih riwayat Aisyah mengenai kebiasaan salat malam Rasulullah.

Praktik penataan salat tarawih pada masa Umar bin Khattab dengan imam Ubay bin Ka‘ab. Meskipun demikian, umat muslim tetap memiliki kebebasan menjalankan tarawih sesuai keyakinan masing-masing, tanpa memunculkan perpecahan. Yang lebih penting adalah menjaga kualitas ibadah, memperpanjang bacaan, serta menghidupkan malam Ramadan dengan penuh keikhlasan.


Berita Terkait


News Update