POSKOTA.CO.ID - Pemain PSM Makassar, Ricky Pratama tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap pacarnya.
Sorotan publik semakin menguat setelah dugaan peristiwa tersebut diungkap korban melalui media sosial.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu beragam reaksi, mulai dari kecaman hingga desakan agar kasus ini diproses secara hukum.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial AD ke Polda Sulawesi Selatan pada Minggu, 15 Februari 2026.
Di mana, laporan resmi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam laporannya, AD mengaku mengalami dugaan tindak penganiayaan yang disebut terjadi pada 6 Februari 2025 di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Korban diketahui berasal dari Magelang dan tinggal di kos-kosan yang lokasinya tidak jauh dari mes pemain PSM Makassar.
Peristiwa tersebut disebut terjadi saat skuad PSM Makassar tengah melakukan persiapan keberangkatan untuk laga tandang ke Yogyakarta.
Setelah mengungkap kejadian yang dialaminya di media sosial, korban akhirnya mendatangi kepolisian dengan didampingi kuasa hukum untuk membuat laporan resmi.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Berkas laporan diketahui telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
