POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Bekasi kini dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang beroperasi di area Metropolitan Mall Bekasi.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari sesuai jadwal yang ditentukan, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Melansir dari situs Korlantas Polri, diketahui bahwa pelayanan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Perpanjangan SIM A dan C hanya bisa diproses jika masa berlaku masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa, masyarakat wajib mengurus kembali seperti penerbitan SIM baru.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jabodetabek 18–19 Februari 2026, Warga Diminta Siaga
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Penentuan tarif pelayanan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rinciannya sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Pembayaran dilakukan di lokasi pelayanan setelah berkas diverifikasi.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebelum melakukan pendaftaran. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat dilakukan di lokasi yang telah ditunjuk Kepolisian atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
