Dengan demikian, Muhammadiyah menilai tarawih 11 rakaat adalah bentuk kesesuaian terhadap praktik Nabi dan generasi awal Islam.
Bagaimana dengan Hadis Tarawih 20 Rakaat?
Salah satu penyebab perbedaan jumlah rakaat tarawih adalah adanya riwayat lain yang menyebut Nabi salat tarawih 20 rakaat. Namun Prof. Syamsul menjelaskan:
“Ada hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah salat 20 rakaat. Hadis itu daif.”
Menurutnya, hadis tersebut tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk dijadikan dasar hukum, apalagi bila dibandingkan dengan riwayat sahih dari Aisyah ra.
Penegasan ini kembali menguatkan pendapat Muhammadiyah bahwa Rasulullah tidak pernah salat malam lebih dari 11 rakaat, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih pertama.
Fleksibilitas dalam Praktik Ibadah di Indonesia
Fenomena umum di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian masjid menetapkan tarawih 23 rakaat, sementara sebagian jamaah memilih menyelesaikan 8 rakaat tarawih berjamaah lalu melanjutkan witir di rumah.
Menanggapi hal ini, Prof. Syamsul menjelaskan:
“Itu tidak masalah dan diperbolehkan, karena salat tarawih bisa dikerjakan di masjid atau di rumah.”
Pendekatan ini menegaskan sikap inklusif Muhammadiyah bahwa ibadah tarawih bersifat sunah, sehingga pelaksanaannya fleksibel selama tidak meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang diajarkan Nabi.
Baca Juga: Awal Puasa Berbeda, Menag Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan
Tarawih dan Tahajud: Bolehkah Keduanya Dilakukan?
Sebagian jamaah mungkin melaksanakan tarawih di awal malam lalu melakukan tahajud di malam hari. Namun berdasarkan hadis Aisyah ra., Rasulullah tidak pernah menambah salat malamnya lebih dari 11 rakaat.
“Untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya, maka dapat dilakukan dengan memanjangkan salat. Sebagaimana hadis riwayat Muslim أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ bahwa seafdol-afdol salat itu yang qunutnya panjang. Qunut di sini dalam arti berdiri. Lama berdirinya itu karena ayat yang dibaca banyak,” ujar Syamsul.
