Atas tindakannya tersebut, pelaku akan menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Satpol PP DKI Instruksikan Penertiban Atribut Parpol di Seluruh Flyover Jakarta
“Pelaku dijerat dengan Pasal 60 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahum 1997 Tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo 138 atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujarnya. (ang)
