Polsek Pancoran Mas Tangkap Pemuda Penjual Obat Keras Ilegal di Citayam

Kamis 12 Feb 2026, 18:31 WIB
Barang bukti obat keras yang berhasil diamankan Polsek Pancoran Mas dari tangan pelaku. (Sumber: Dok. Polsek Pancoran Mas)

Barang bukti obat keras yang berhasil diamankan Polsek Pancoran Mas dari tangan pelaku. (Sumber: Dok. Polsek Pancoran Mas)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Opsnal Polsek Pancoran Mas berhasil menangkan seorang pemuda penjual obat keras daftar G atau psikotropika ilegal di Depok pada 3 Februari 2026.

Pelaku diketahui berinisial S, 42 tahun menjual obat keras ilegal secara diam-diam di Kios Konter Depan Stasiun Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hadirat Syukur Lombu mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kalimulya, Cilodong saat ini telah berhasil ditangkap anggota Opsnal hasil pendalaman penyelidikan.

"Pelaku memang sehari-hari dengan diam-diam memang mengedarkan menjual obat keras secara bebas tanpa ijin di sekitar area Terminal Citayam," ujar Hadirat dalam keterangannya.

Baca Juga: Stadion Pakansari Porak-poranda karena Angin Kencang, Pohon Tumbang, Videotron Ambruk

Ia menyampaikan, anggota Opsnal Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap pelaku ketiksa sedang melakukan transaksi.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat keras daftar G atau psikotropika jenis Tramadol sebanyak 22 butir yang disimpan pelaku dalam saku kantong jaket.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut disita berupa uang tunai sebesar Rp119 ribu, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Baca Juga: Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Cabai Setiap Hari

Lebih lanjut, Hadirat mengatakan motif pelaku mengedarkan obat-obatan keras ilegal ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup.

"Alasan pelaku menjual baru pertama kali. Keuntungan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena pelaku tidak bekerja alias pengangguran," kata Hadirat.

Atas tindakannya tersebut, pelaku akan menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Satpol PP DKI Instruksikan Penertiban Atribut Parpol di Seluruh Flyover Jakarta

“Pelaku dijerat dengan Pasal 60 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahum 1997 Tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo 138 atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujarnya. (ang)


Berita Terkait


News Update