DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Opsnal Polsek Pancoran Mas berhasil menangkan seorang pemuda penjual obat keras daftar G atau psikotropika ilegal di Depok pada 3 Februari 2026.
Pelaku diketahui berinisial S, 42 tahun menjual obat keras ilegal secara diam-diam di Kios Konter Depan Stasiun Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hadirat Syukur Lombu mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kalimulya, Cilodong saat ini telah berhasil ditangkap anggota Opsnal hasil pendalaman penyelidikan.
"Pelaku memang sehari-hari dengan diam-diam memang mengedarkan menjual obat keras secara bebas tanpa ijin di sekitar area Terminal Citayam," ujar Hadirat dalam keterangannya.
Baca Juga: Stadion Pakansari Porak-poranda karena Angin Kencang, Pohon Tumbang, Videotron Ambruk
Ia menyampaikan, anggota Opsnal Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap pelaku ketiksa sedang melakukan transaksi.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat keras daftar G atau psikotropika jenis Tramadol sebanyak 22 butir yang disimpan pelaku dalam saku kantong jaket.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut disita berupa uang tunai sebesar Rp119 ribu, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Cabai Setiap Hari
Lebih lanjut, Hadirat mengatakan motif pelaku mengedarkan obat-obatan keras ilegal ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup.
"Alasan pelaku menjual baru pertama kali. Keuntungan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena pelaku tidak bekerja alias pengangguran," kata Hadirat.
