Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK telah dibuka secara resmi mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi yang disediakan pemerintah.
Calon peserta diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi pansel.
Informasi detail mengenai syarat dan mekanisme seleksi dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pembentukan pansel ini menandai dimulainya proses penting dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan OJK. Pemerintah berharap seleksi ini mampu menghasilkan figur yang kompeten dan berintegritas untuk memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
