POSKOTA.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembentukan pansel ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang diteken pada 9 Februari 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengisian sejumlah posisi strategis di tubuh OJK berjalan transparan dan akuntabel.
Posisi yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO-POME Rugikan Negara Rp14,3 Triliun dan Kepercayaan Publik Tergerus
Susunan Panitia Seleksi DK OJK
Berdasarkan informasi dari laman resmi Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipercaya sebagai ketua merangkap anggota pansel. Ia akan memimpin proses seleksi bersama delapan anggota lainnya yang berasal dari berbagai lembaga strategis.
Adapun anggota pansel DK OJK tersebut terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, serta Gusti Aju Dewi. Kehadiran berbagai unsur ini diharapkan mampu menjaga independensi sekaligus kualitas seleksi calon pimpinan OJK.
Baca Juga: Ramai Soal Penonaktifan, Pemerintah Tegaskan PBI BPJS Pakai Hitungan Desil
Tahapan Seleksi Calon Anggota DK OJK
Panitia seleksi telah menyiapkan mekanisme seleksi berlapis yang terdiri dari empat tahap utama. Proses dimulai dari seleksi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen peserta. Selanjutnya dilakukan penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, serta makalah yang disusun oleh para kandidat.
Tahap berikutnya adalah asesmen kompetensi dan pemeriksaan kesehatan. Seleksi ditutup dengan tahap afirmasi atau wawancara mendalam. Keputusan pansel bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh peserta wajib mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kasus Ekspor CPO Rugikan Negara Puluhan Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka
Jadwal dan Cara Pendaftaran
Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK telah dibuka secara resmi mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi yang disediakan pemerintah.
Calon peserta diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi pansel.
Informasi detail mengenai syarat dan mekanisme seleksi dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pembentukan pansel ini menandai dimulainya proses penting dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan OJK. Pemerintah berharap seleksi ini mampu menghasilkan figur yang kompeten dan berintegritas untuk memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
