POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Penentuan peserta dilakukan menggunakan sistem desil kesejahteraan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pengelompokan tersebut menjadi rujukan utama dalam memastikan siapa yang berhak menerima pembiayaan dari negara.
Dilansir dari akun YouTube @BPJSKesehatan_RI pada Selasa, 10 Februari 2026. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI, PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini mengacu kepada SK Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026.
Baca Juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Nonaktif Februari 2026, Ini Syarat dan Mekanismenya
BPJS Digratiskan Tiga Bulan, Pemerintah Perketat PBI agar Tepat Sasaran

Menurut Gus Ipul, masyarakat yang berada di Desil 1 masuk kategori miskin hingga miskin ekstrem. Kelompok ini dipastikan menjadi prioritas dan tidak boleh terhapus dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Desil satu itu adalah miskin dan miskin ekstrem,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Selain Desil 1, pemerintah juga tetap memberi perhatian kepada warga di Desil 2 dan Desil 3 yang tergolong miskin serta hampir miskin. Mereka dinilai masih membutuhkan dukungan pembiayaan layanan kesehatan dari negara.
Bahkan, bantuan iuran tidak berhenti di situ. Pemerintah masih menanggung peserta hingga kelompok rentan pada Desil 4 dan Desil 5.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Cair Lagi 2026? Ini Peluang, Syarat, dan Cara Ceknya
“Nah, sementara yang dibiayai ini sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” jelasnya.
