KEBON JERUK, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial D dan A yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
"Kami dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan A di daerah Daan Mogot Jakarta Barat dengan barang bukti 3 ribu butir ekstasi," ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca Juga: Jelang Hari Raya, Harga Telur Ayam di Jakarta Dijual Rp32 Ribu per Kg
Menurut Edy, penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB di depan SPBU Shell Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi, kata Edy, petugas menemukan satu bungkus besar berisi ribuan pil ekstasi.
Baca Juga: Harga Bahan Pangan jelang Hari Raya, Daging Sapi Diprediksi Tembus Rp160 ribu per Kg
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba," ucap Edy.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
