Kepergok Curi HP Milik Kuli Bangunan, Sopir Angkot di Cinere Babak Belur Dihajar Massa

Rabu 11 Feb 2026, 13:44 WIB
Humas Polsek Cinere, Aiptu Yudho menggelar barang bukti hp Oppo dan jaket sweater pelaku saat digunakan beraksi mencuri disita. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Humas Polsek Cinere, Aiptu Yudho menggelar barang bukti hp Oppo dan jaket sweater pelaku saat digunakan beraksi mencuri disita. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang sopir angkot babak belu dihajar massa usai kepergok mencoba mencuri HP milik pekerja bangunan di Jalan Anggrek, Cinere, Depok pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh membenarkan kejadian ini dimana pelaku berinisial US alias Ompong, 40 tahun ditangkap setelah mencoba melakukan pencurian HP milik korban berinisial WS, 30 tahun.

Pada awalnya pelaku sedang melintas di depan rumah yang sedang dibangun, melihat korban tengah tertidur pulas. Kemudian pelaku masuk ke dalam untuk mencuri HP.

"Pada saat pelaku seorang diri melintas di depan rumah yang sedang dibangun, melihat korban tengah tidur pulas pelaku masuk ke dalam bedeng buat mencuri hp tergeletak di lantai," ujar Chairul Saleh kepada Poskota di Mapolsek Cinere, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga: Flyover Bomang Dibangun 2027, Makan Biaya Rp150 Miliar

Namun ketika pelaku hendak mengambil telepon genggam merek Oppo tersebut, aksinya kepergok teman korban dan langsung diamankan.

"Saksi ada dua orang yaitu teman dan mandor korban saat kejadian usai balik lagi ke bedeng usai di luar melihat pelaku dan langsung ditangkap. Pelaku alami babak belur usai menjad main hakim sendiri," tuturnya.

Anggota Reskrim beserta Perwira Pengawas (Pawas), Ipda Priyo Gustav langsung mendatangi TKP dan segera mengamankan pelaku.

"Pada waktu mau mengamankan pelaku sudah keadaan babak belur menjadi main hakim massa. Petugas langsung mengamankan pelaku dibawa ke Polsek dan mengobati ke Puskesmas terdekat," kata Gustav.

Baca Juga: Polres Metro Depok Rotasi Sejumlah Kasat, Kapolres Sebut Penyegaran untuk Pelayanan Maksimal

Selain mengamankan pelaku, barang bukti HP milik korban serta sweater warna merah yang dikenakan pelaku ikut disita oleh petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update