TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) jelang Ramadhan.
Pembatasan jam operasional tersebut dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah disepakati Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
"Untuk tempat hiburan malam tutup total akan dimulai sejak H-1 hingga H+3 hari raya Idul Fitri. Sementara untuk restoran, cafe dan tempat makan boleh mulai berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, Rabu, 11 Februari 2026.
Maesyal menyebut, kebijakan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setiap bulan Ramadhan. Selain tempat hiburan malam (THM), pihaknya juga mengeluarkan kebijakan jam operasional untuk restoran dan tempat makan.
Baca Juga: Persiapan Jalur Mudik Lebaran, Polresta Tangerang Petakan Jalan Berlubang
"Hal tersebut dilakukan agar bulan suci Ramadhan ini terlaksana dengan khidmat, tenang, nyaman dan aman," ujarnya.
Ia mengimbau para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan Forkopimda Tangerang.
"Jika melanggar tentu akan ada sanksi yang akan diberikan oleh instansi terkait," ucapnya.
