CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MSG, 20 tahun, warga Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, nekat menyebarkan konten asusila milik mantan pacarnya, NY, 25 tahun, warga Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut, dilakukan pelaku karena tidak terima hubungan asmara mereka berakhir. MSG dan NY diketahui telah menjalin hubungan selama satu tahun setelah berkenalan melalui media sosial.
Namun, setelah diputuskan, pelaku mengancam bakal menyebarkan rekaman layar hasil video call yang bernuansa asusila melalui berbagai platform, mulai dari Instagram, Facebook hingga Telegram.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/517/CP/K/XI2025/SPKT/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Desember 2025.
“Semula antara korban dengan tersangka ini adalah berpacaran. Dan selama berpacaran ini memang tersangka sering meminta video call kepada korban dengan video call yang berbau asusila,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Senin, 8 Desember 2025.
Pelaku kemudian melakukan tangkap layar (screenshot) saat korban melakukan video call. Setelah hubungan mereka putus, screenshot tersebut dijadikan alat ancaman agar korban menuruti permintaannya.
“Pelaku mengancam kepada korban bakal menyebarkan tangkapan layar yang berbau pornografi tersebut,” jelasnya.
Tak hanya menyebarkan konten, MSG juga meminta sejumlah uang kepada korban. Ia membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk mengunggah tangkapan layar tersebut, bahkan sampai menandai (tag) keluarga korban.
“Pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan nominal Rp500.000. Sebenarnya cukup banyak uang yang ditransfer, namun yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp500.000,” kata Mustofa.
Menurutnya, korban beberapa kali mengirim uang karena takut foto dan video tersebut disebarkan. Namun, meski sudah menuruti permintaan, konten tetap disebarkan oleh pelaku.
