Tersangka MI membawa korban ke kosan kosong di sebelah kosan awal yang mereka datangi. Tersangka kemudian membuka pakaian korban dan melakukan hubungan badan, disusul MA.
Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Setelah itu, keluarga korban melaporkan tindak asusila ke Polres Serang.
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
