Diperiksa Penyidik, Bos DSI Siap Kembalikan Dana Para Lender 100 Persen

Senin 09 Feb 2026, 18:31 WIB
Kuasa hukum Pris Madani dan Taufik Aljufri (kemeja putih) saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kuasa hukum Pris Madani dan Taufik Aljufri (kemeja putih) saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Menurut Pris Madani, para lender juga meminta agar penyelesaian perkara melibatkan OJK, PPATK, Bareskrim, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oleh karena itu, kliennya juga terbuka terhadap upaya penyelesaian, termasuk kemungkinan mekanisme restorative justice (RJ) dengan syarat pemulihan aset.

"Jadi harapannya, kita bisa bersinergi satu dengan satu yang lain, sehingga kita mampu dan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang arif, bijaksana, dan tentu secara berkeadilan," ujarnya.

Baca Juga: 4 Cara Cek Kepesertaan KIS dari HP, Lengkap dengan Langkah Penanganan Jika Nonaktif

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA selaku Direktur Utama, MY mantan Direktur, dan ARL Komisaris.

Ketiganya disangkakan terlibat penggelapan, penipuan, serta pencatatan laporan keuangan palsu dalam penghimpunan dana masyarakat melalui platform digital.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut modus yang digunakan berupa proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower aktif tanpa sepengetahuan peminjam untuk menarik minat lender. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang sepanjang periode 2018-2025.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” kata Ade Safri. (man)


Berita Terkait


News Update