POSKOTA.CO.ID - Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib ditaati oleh setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu secara fisik. Namun dalam praktiknya, tidak semua orang dapat menjalankan puasa secara penuh.
Kondisi seperti sakit, bepergian jauh (musafir), haid, nifas, atau uzur syar’i lainnya menjadi sebab diperbolehkannya meninggalkan puasa. Dalam situasi tersebut, Islam memberikan keringanan berupa kewajiban mengganti hari-hari puasa yang tertinggal, yang dikenal sebagai puasa qadha.
Meski telah diberikan kelonggaran, sebagian orang kerap menunda qadha hingga lewat batas waktu, bahkan sampai memasuki Ramadan berikutnya. Lalu, apakah qadha masih wajib dilakukan? Bagaimana ketentuannya menurut syariat?
Baca Juga: Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan yang Terlewat
Dalam ajaran Islam, setiap puasa Ramadan yang ditinggalkan wajib diganti di luar bulan Ramadan, selama alasan meninggalkan puasa tersebut dibenarkan. Kewajiban ini berlaku bagi:
- Orang sakit yang kemudian sembuh
- Musafir yang telah kembali ke tempat tinggalnya
- Perempuan dalam kondisi haid atau nifas
- Orang yang mengalami uzur sementara yang menghalangi puasa
Ahli fikih menegaskan bahwa kewajiban qadha bersifat tetap. Seorang ulama fikih pernah menyatakan, “Puasa yang ditinggalkan karena uzur tetap menjadi tanggungan seorang Muslim hingga ia menggantinya.”
Setelah kondisi yang menghalangi puasa berakhir, seseorang dianjurkan untuk segera menunaikan qadha sesuai jumlah hari yang tertinggal.
Batas Waktu Mengganti Puasa Qadha
1. Waktu Ideal Penggantian
Waktu terbaik untuk mengganti puasa adalah sejak berakhirnya Ramadan hingga datang kembali Ramadan tahun berikutnya. Rentang hampir satu tahun ini memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk melakukannya sesuai kemampuan.
Mengqadha lebih cepat dianggap sebagai bentuk kesungguhan menjalankan kewajiban. Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa amalan yang segera dilakukan setelah kewajiban utama memiliki kedudukan baik di sisi Allah.
2. Jika Qadha Terlewat Hingga Ramadan Berikutnya
Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa qadha tetap wajib dilakukan, meskipun seseorang menundanya tanpa alasan yang dibenarkan. Keterlambatan tersebut tidak menghapus kewajiban qadha.
Dalam banyak tafsir fikih disebutkan, “Siapa yang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia wajib mengganti setelah Ramadan selesai dan dianjurkan memperbanyak istigfar.”
Namun, jika keterlambatan disebabkan uzur syar’i seperti sakit berkepanjangan atau kondisi darurat, maka tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. Ia tetap hanya perlu mengganti puasa setelah mampu.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Kota Bandung, Lengkap Waktu Sahur hingga Buka Puasa
Cara Praktis Mengganti Hutang Puasa
1. Niat Sejak Malam Hari
Puasa qadha termasuk puasa wajib. Oleh karena itu, niat harus dilakukan sebelum Subuh. Niat boleh diucapkan atau cukup di dalam hati.
Contoh niat qadha:
"Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala."
2. Menentukan Jumlah Hari
Setiap satu hari yang ditinggalkan wajib diganti dengan satu hari puasa. Jika seseorang memiliki hutang lima hari, maka ia wajib mengqadha lima hari.
3. Tidak Wajib Berurutan
Qadha boleh dilakukan:
- Berturut-turut
- Terpisah
- Sesuai jadwal pribadi
Selama diniatkan untuk qadha dan dilakukan sebelum batas waktu, maka sah hukumnya.
4. Menyusun Jadwal Realistis
Agar tidak tertunda, umat Islam disarankan membuat jadwal penggantian puasa. Misalnya:
- Dua hari setiap pekan
- Setiap Senin dan Kamis
- Pada hari libur
Cara ini membantu konsistensi hingga seluruh hutang puasa terselesaikan. Ketentuan Khusus bagi Perempuan dan Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas tidak berdosa, tetapi tetap wajib menggantinya setelah suci. Para ulama menyarankan agar qadha dilakukan secara bertahap tanpa memaksakan diri.
Sementara itu, bagi orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa seperti lansia renta, penderita penyakit kronis, atau kondisi medis tanpa harapan sembuh sebagian ulama membolehkan mengganti kewajiban dengan membayar fidya, yaitu memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidya hanya diperuntukkan bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa lagi secara fisik.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan
Lafadz Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Lafadz Latin:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā
Artinya:
"Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti hutang puasa Ramadan karena Allah Ta’ala."
Niat ini dibaca sejak malam hari hingga sebelum Subuh, dan harus diperbarui setiap harinya.
