Selama diniatkan untuk qadha dan dilakukan sebelum batas waktu, maka sah hukumnya.
4. Menyusun Jadwal Realistis
Agar tidak tertunda, umat Islam disarankan membuat jadwal penggantian puasa. Misalnya:
- Dua hari setiap pekan
- Setiap Senin dan Kamis
- Pada hari libur
Cara ini membantu konsistensi hingga seluruh hutang puasa terselesaikan. Ketentuan Khusus bagi Perempuan dan Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas tidak berdosa, tetapi tetap wajib menggantinya setelah suci. Para ulama menyarankan agar qadha dilakukan secara bertahap tanpa memaksakan diri.
Sementara itu, bagi orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa seperti lansia renta, penderita penyakit kronis, atau kondisi medis tanpa harapan sembuh sebagian ulama membolehkan mengganti kewajiban dengan membayar fidya, yaitu memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidya hanya diperuntukkan bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa lagi secara fisik.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan
Lafadz Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Lafadz Latin:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā
