Sering Jadi Pertanyaan, Ini Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Minggu 08 Feb 2026, 14:03 WIB
Ilustrasi. Hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ziarah kubur dalam Islam bukan sekadar kebiasaan turun-temurun. Aktivitas ini mengandung nilai ibadah karena mampu mengingatkan manusia pada kematian, melembutkan hati, serta menumbuhkan kesadaran tentang kehidupan akhirat.

Melansir dari laman resmi rumahzakat pada Minggu, 8 Februari 2026. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk datang ke pemakaman karena di sana terdapat banyak pelajaran berharga.

Meski demikian, bagi muslimah sering muncul pertanyaan: jika sedang haid, apakah tetap boleh berziarah?

Keraguan ini wajar karena saat haid ada beberapa ibadah yang memang dibatasi. Lalu bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan lengkap menurut pandangan para ulama.

Baca Juga: Amalan yang Dianjurkan Menjelang Puasa Ramadhan 2026 Sesuai Sunnah dan Hadis

Hukum Dasar Ziarah Kubur dalam Islam

Ilustrasi. Ziarah kubur (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sebelum membahas kondisi haid, penting memahami hukum asal ziarah kubur. Dalam syariat, ziarah termasuk amalan sunnah yang dianjurkan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa ziarah diperbolehkan bahkan dianjurkan. Tidak terdapat dalil yang secara khusus melarang perempuan untuk melakukannya. Artinya, baik laki-laki maupun wanita memiliki kesempatan yang sama.

Baca Juga: Mengapa Umat Islam Nyekar Menjelang Ramadhan? Berikut Manfaat dan Hikmahnya

Lalu, apakah haid membuat hukumnya berubah? Di sinilah pembahasan berikutnya menjadi penting.

Kondisi Haid dan Batasan Ibadah


Berita Terkait


News Update