Dan ingat, dalam kondisi apa pun jangan pernah membagikan:
- kode OTP
- PIN
- password
- CVV kartu
- foto identitas
- Rutin Mengganti Password
Gunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol. Hindari tanggal lahir atau nama yang mudah ditebak. Jangan pula memakai satu password untuk semua akun.
Akses layanan keuangan melalui WiFi publik juga sebaiknya dihindari karena rawan penyadapan.
Perlindungan Hukum Pengguna PayLater Berdasarkan UU PDP dan Regulasi OJK
Banyak pengguna belum sadar bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mewajibkan pengelola sistem menjaga keamanan data. Pelanggaran dapat berujung denda besar hingga pidana penjara.
Selain itu, aturan OJK mengenai BNPL menekankan transparansi, kehati-hatian, dan kewajiban menjaga data konsumen. Jika lalai, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif bahkan pencabutan izin.
Artinya, bila kebocoran terjadi akibat kesalahan penyelenggara, pengguna berhak menuntut.
Langkah Pelaporan Jika Menjadi Korban Phishing PayLater
Jika sudah terlanjur memberikan data, jangan menunda.
Segera ubah password dan PIN, hubungi layanan resmi untuk pembekuan akun, serta kumpulkan semua bukti. Setelah itu, laporan bisa disampaikan melalui OJK, kepolisian, maupun kanal aduan siber pemerintah.
Semakin cepat laporan dibuat, peluang meminimalkan kerugian juga makin besar.
Phishing PayLater adalah ancaman nyata, tetapi bisa dicegah. Disiplin memeriksa sumber informasi, menolak membagikan OTP, dan menggunakan fitur keamanan tambahan menjadi benteng paling efektif.
Regulasi sudah ada. Sistem pengawasan juga berjalan. Kini faktor penentunya adalah kewaspadaan pengguna.
