“Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.”
Dengan demikian, memakai softlens yang pada prinsipnya juga termasuk memasukkan benda ke mata—tidak menyebabkan batalnya puasa.
Perbedaan Mazhab tentang Bercelak saat Berpuasa
Dalam literatur fikih, persoalan bercelak menjadi rujukan untuk membahas benda yang masuk ke mata saat berpuasa. Berikut ringkasan pendapat mazhab:
1. Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi
- Membolehkan bercelak saat berpuasa.
- Puasa tidak batal, baik celak itu terasa di tenggorokan maupun tidak.
- Namun sebagian ulama Syafi’iyah menilai tindakan ini menyalahi keutamaan.
2. Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali
Mengatakan puasa batal bila bahan celak tersebut sampai terasa di lidah. Tetapi bila tidak terasa, hukumnya makruh tanpa membatalkan puasa.
Dari perbedaan ini, mayoritas ulama kontemporer cenderung mengikuti pendapat Syafi’i dan Hanafi: memasukkan benda ke mata tidak membatalkan puasa, karena mata bukan jalur langsung menuju rongga dalam tubuh.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Ini Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Apakah Softlens Membatalkan Puasa?
Berdasarkan pandangan ulama dan rujukan berbagai mazhab:
- Mata bukan termasuk lubang tubuh terbuka yang membatalkan puasa.
- Mayoritas ulama membolehkan penggunaan celak atau memasukkan benda ke mata saat berpuasa.
- Menggunakan softlens tidak membatalkan puasa, karena sifatnya seperti bercelak dan tidak ada jalur langsung ke rongga tubuh.
- Meski demikian, beberapa mazhab menyarankan kehati-hatian jika ada rasa yang masuk ke tenggorokan, meski ini jarang terjadi pada softlens.
Dengan demikian, umat Islam dapat tetap menggunakan softlens saat berpuasa tanpa khawatir membatalkan ibadah, selama pemasangannya dilakukan dengan aman dan sesuai kebutuhan.
