Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?

Minggu 08 Feb 2026, 16:27 WIB
Ilustrasi orang memakai softlens (Sumber: Pinterest/@Kira San)

Ilustrasi orang memakai softlens (Sumber: Pinterest/@Kira San)

POSKOTA.CO.ID - Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan yang membatalkan puasa berkaitan dengan masuknya benda ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang dianggap terbuka secara syar‘i, seperti mulut, hidung, telinga bagian dalam, dan kemaluan.

Namun muncul pertanyaan yang sering ditanyakan publik, terutama menjelang Ramadhan: apakah memasukkan sesuatu ke mata termasuk memakai softlens dapat membatalkan puasa?

Untuk menjawab hal tersebut, sejumlah ulama memberikan pandangan berdasarkan rujukan kitab fikih klasik dan kaidah-kaidah mazhab.

Baca Juga: Link Download Desain Poster Tarhib Ramadhan 2026 Template Canva, Bisa Langsung Pakai

Pandangan Ulama tentang Status Mata sebagai Lubang Tubuh

Melansir dari channel Youtube @Islamdotco, Ustadz Alhafiz Kurniawan, dalam penjelasannya Hukum Memakai Softlens Saat Puasa, menjelaskan bahwa mata bukan termasuk lubang yang wajib dijaga dari masuknya benda ketika berpuasa.

Ia mengutip pandangan Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “lubang tubuh yang terbuka” adalah bagian-bagian yang menjadi jalur masuk langsung menuju rongga dalam tubuh.

Ustadz Alhafiz menuliskan terjemahan dari Busyral Karim

“(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telinga dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka.”

Dengan dasar itu, mata dinilai tidak memiliki jalur langsung yang memungkinkan benda yang masuk ke dalamnya menuju rongga tubuh secara langsung.

Walaupun mayoritas ulama menilai mata bukan termasuk lubang terbuka, terdapat perbedaan pendapat terkait penggunaan softlens atau masuknya benda lain ke mata saat berpuasa. Perbedaan ini muncul dari penafsiran terhadap hadis daif riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bercelak saat berpuasa di bulan Ramadhan.

Pandangan dari Ibanah al-Ahkam

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanah al-Ahkam menyatakan bahwa mata bukan lubang lazim yang membatalkan puasa. Menurut keduanya, bercelak atau memasukkan benda ke mata tidak membatalkan puasa.

Ustadz Alhafiz mengutip pendapat tersebut:


Berita Terkait


News Update