Perdagangan Anak di Jakarta Marak, Polisi Minta Orang Tua Waspadai Tawaran Adopsi

Sabtu 07 Feb 2026, 17:33 WIB
Ilustrasi anak korban TPPO. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi anak korban TPPO. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyoroti maraknya kasus perdagangan anak dengan berbagai modus, termasuk adopsi ilegal lewat media sosial.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo menekankan, keluarga tidak mudah tergiur tawaran pengasuhan anak yang tidak melalui jalur hukum resmi.

“Dokumen identitas anak harus dijaga dengan baik. Awasi interaksi anak dengan orang lain dan ajarkan anak mengenali orang asing serta situasi berbahaya agar mampu menyelamatkan diri,” kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Februari 2025.

Menurut Rita, keluarga tidak boleh menyerahkan anak kepada pihak lain tanpa prosedur hukum yang jelas. Selain itu, komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dinilai menjadi kunci untuk mendeteksi potensi ancaman sejak awal.

Baca Juga: KPAI Tegaskan Anak Korban TPPO Harus Dapat Perlindungan Maksimal

Ia juga mengajak masyarakat sekitar untuk lebih peka terhadap lingkungannya, seperti penampungan anak tanpa dasar hukum atau keluarga yang tiba-tiba menghilang tanpa kabar jelas.

“Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan melalui layanan 110 atau kanal pelaporan lainnya. Kami pastikan setiap jaringan perdagangan anak akan diburu sampai tuntas,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, kata Rita, pihaknya memperkuat sistem pelaporan terintegrasi guna mempercepat penanganan kasus anak hilang maupun dugaan perdagangan orang. Selain layanan darurat 110, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal lain seperti SAPA 129, Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan korban, hingga jalur aduan di sekolah dan lingkungan masyarakat.

“Negara harus hadir bukan hanya menyelamatkan korban, tetapi juga menjamin masa depan anak-anak tetap terlindungi. Penelusuran akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan,” ujar dia.

Baca Juga: Seorang Ibu di Taman Sari Jakbar Terjerat TPPO Usai Jual Anak Kandung Sendiri

Lebih lanjut, ia berharap seluruh elemen masyarakat, mulai keluarga, sekolah, hingga komunitas bekerja sama mencegah kejahatan perdagangan anak. Kewaspadaan kolektif dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan yang kian berkembang melalui jaringan sosial dan teknologi digital.

Perdagangan Balita Terungkap

Kasus pengungkapan penjualan tersebut bermula dari laporan keluarga mengenai hilangnya seorang balita yang dibawa ibu kandungnya sendiri di Tamansari, Jakarta Barat pada akhir Oktober 2025. Kecurigaan muncul setelah korban tak kunjung kembali dan keluarga menerima informasi bahwa anak tersebut diduga dibawa ke luar daerah.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, praktik perdagangan anak menggunakan modus adopsi ilegal dan transaksi berantai antar pelaku hingga lintas wilayah. Pengungkapan kasus berujung pada penyelamatan empat balita serta penangkapan sepuluh tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan orang.


Berita Terkait


News Update