Kasus pengungkapan penjualan tersebut bermula dari laporan keluarga mengenai hilangnya seorang balita yang dibawa ibu kandungnya sendiri di Tamansari, Jakarta Barat pada akhir Oktober 2025. Kecurigaan muncul setelah korban tak kunjung kembali dan keluarga menerima informasi bahwa anak tersebut diduga dibawa ke luar daerah.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, praktik perdagangan anak menggunakan modus adopsi ilegal dan transaksi berantai antar pelaku hingga lintas wilayah. Pengungkapan kasus berujung pada penyelamatan empat balita serta penangkapan sepuluh tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan orang.
