Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Bogor Raya Hari Ini, Catat Lokasi dan Sasarannya

Kamis 05 Feb 2026, 06:29 WIB
Titik lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di wilayah Bogor Raya. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Titik lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di wilayah Bogor Raya. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Mengacu pada informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Pelanggaran tersebut antara lain yakni.

  • Melawan arus lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
  • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ).
  • Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
  • Menggunakan telepon genggam saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ).
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UU LLAJ).
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil (Pasal 289 UU LLAJ).
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UU LLAJ).
  • Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
  • Menggunakan knalpot brong atau bising (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).

Baca Juga: Link Epstein File PDF Rilis ke Publik, Dokumen dan Foto Ungkap Jaringan Kejahatan Seksual Anak hingga Seret Nama Indonesia

Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan Jaya 2026

Sanksi dan denda tilang yang diterapkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah rincian denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pelanggar.

  • Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Mengemudi tanpa SIM atau pengendara di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
  • Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan handphone saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol: denda maksimal Rp3.000.000 atau kurungan 1 tahun.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • TNKB tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Menggunakan knalpot brong: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Dengan memahami titik-titik rawan tersebut, pengendara di wilayah Bogor dapat meningkatkan kewaspadaan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026.


Berita Terkait


News Update