Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Bogor Raya Hari Ini, Catat Lokasi dan Sasarannya

Kamis 05 Feb 2026, 06:29 WIB
Titik lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di wilayah Bogor Raya. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Titik lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di wilayah Bogor Raya. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Titik lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di wilayah Bogor Raya khususnya, penting disimak untuk menghindari pelanggaran hari ini, Kamis, 5 Februari 2026.

Operasi Keselamatan Jaya 2026 telah berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026.

Melansir informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menitikberatkan pada pendekatan preventif dan edukatif kepada pengguna jalan.

Namun demikian, penindakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain.

Berbeda dengan razia konvensional, Polres Bogor tidak secara terbuka mengumumkan titik lokasi pasti pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026.

Kendati demikian, pengendara dapat mengantisipasi lokasi-lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Link Video Viral Cukur Kumis Bikin Heboh, Benarkah Ada Versi Full hingga Puluhan Menit? Ini Faktanya

Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Bogor Raya

Berikut ini daftar titik lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di wilayah Bogor Raya hari ini, lengkap dengan sasaran pelanggaran yang menjadi fokus petugas di lapangan.

Kota Bogor


Pengawasan diperkirakan turut dilakukan di jalur keluar dan masuk Kota Bogor. Adapun sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan razia di Kota Bogor antara lain yakni.

  • Jalan Pajajaran
  • Jalan Juanda
  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Kapten Muslihat
  • Simpang Air Mancur
  • Simpang Baranangsiang
  • Tugu Kujang

Kabupaten Bogor

Di Kabupaten Bogor, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 kemungkinan menyasar jalan utama penghubung antarkecamatan serta jalur nasional. Berikut rinciannya.

  • Jalan Raya Cibinong
  • Jalur menuju Pakansari.

Khusus akhir pekan, jalur wisata di Kabuapten Bogor diperkirakan menjadi fokus razia, diantaranya yaitu.

  • Jalur Puncak
  • Kawasan Sentul City
  • Jalur wisata Citeureup–Babakan Madang

Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2026

Mengacu pada informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Pelanggaran tersebut antara lain yakni.

  • Melawan arus lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
  • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ).
  • Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
  • Menggunakan telepon genggam saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ).
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UU LLAJ).
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil (Pasal 289 UU LLAJ).
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UU LLAJ).
  • Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
  • Menggunakan knalpot brong atau bising (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).

Baca Juga: Link Epstein File PDF Rilis ke Publik, Dokumen dan Foto Ungkap Jaringan Kejahatan Seksual Anak hingga Seret Nama Indonesia

Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan Jaya 2026

Sanksi dan denda tilang yang diterapkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah rincian denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pelanggar.

  • Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Mengemudi tanpa SIM atau pengendara di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
  • Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan handphone saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol: denda maksimal Rp3.000.000 atau kurungan 1 tahun.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • TNKB tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Menggunakan knalpot brong: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Dengan memahami titik-titik rawan tersebut, pengendara di wilayah Bogor dapat meningkatkan kewaspadaan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026.


Berita Terkait


News Update