Namun, zakat fitrah berupa uang juga dinyatakan sah menurut mazhab Hanafi dan difatwakan boleh oleh MUI, asalkan nilainya sesuai dan penyalurannya tepat sasaran.
Yang terpenting, zakat fitrah ditunaikan tepat waktu, dengan niat yang ikhlas, dan sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Menunaikan Zakat Fitrah secara Amanah
Agar penyaluran zakat fitrah berjalan sesuai ketentuan, masyarakat dianjurkan menyalurkannya melalui lembaga resmi dan terpercaya.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadhan, tetapi juga menebarkan kebahagiaan dan kepedulian sosial di hari raya.
Demikian hukumnya Zakat Fitrah menggunakan uang, semoga bermanfaat.
