Zakat Fitrah Pakai Uang Apakah Boleh? Ini Dalil, Pendapat Ulama, dan Fatwa MUI

Selasa 03 Feb 2026, 13:23 WIB
Ilustrasi. Beras untuk zakat fitrah. (Sumber: Pinterest/Jtluce)

Ilustrasi. Beras untuk zakat fitrah. (Sumber: Pinterest/Jtluce)

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Pandangan ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW dan para sahabat yang secara konsisten menunaikannya dengan bahan pangan.

Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, mengganti zakat fitrah dengan selain makanan pokok tidak dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengikuti sunnah.

Pendapat Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah Uang

Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara makanan pokok.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap Latin dan Arab

Imam Abu Hanifah memandang bahwa esensi zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin, dan tujuan tersebut dapat tercapai melalui uang.

Pendekatan ini berlandaskan pada pertimbangan kemaslahatan dan tujuan syariat (maqashid syariah).

Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah Berupa Uang

Di Indonesia, zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dengan uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok dan memberikan manfaat nyata bagi mustahik.

Fatwa ini mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat modern serta efektivitas distribusi zakat.

Kesimpulan Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Berdasarkan penjelasan para ulama, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok merupakan pendapat mayoritas dan dinilai lebih berhati-hati.

Baca Juga: Zakat Fitrah Anak Jadi Tanggungan Siapa? Simak Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat


Berita Terkait


News Update