POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerbitan red notice Interpol terhadap Mohammad Riza Chalid tidak serta-merta membuat buronan tersebut langsung ditangkap.
Red notice lebih berfungsi sebagai instrumen hukum internasional untuk membatasi ruang gerak tersangka yang berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa keberadaan Riza Chalid hingga kini belum dapat dipastikan secara resmi.
Namun, kata dia, penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga berada di salah satu negara kawasan ASEAN.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
“Kami belum bisa memastikan negara mana. Namun dengan red notice ini, pergerakan yang bersangkutan akan termonitor oleh sistem imigrasi negara-negara anggota Interpol,” ujar Anang, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Anang menjelaskan bahwa dalam konteks hukum internasional, kedaulatan negara tetap menjadi faktor utama. Indonesia tidak bisa serta-merta mengambil buronan dari wilayah hukum negara lain.
Karena itu, pihaknnya akan lebih menekankan lagi diplomasi hukum antarnegara.
“Ini menyangkut kedaulatan hukum masing-masing negara. Perlu pendekatan diplomasi hukum dan koordinasi lintas lembaga,” jelas Anang.
Perampasan Aset Tak Perlu Red Notice
Terkait pemulihan aset, Anang menegaskan bahwa upaya penyitaan dan perampasan aset di dalam negeri tetap dapat dilakukan meski tanpa red notice.
Sementara untuk aset di luar negeri, kata dia, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara yang nilainya sangat besar,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi terkait disetujuinya permohonan red notice terhadap Riza Chalid oleh Interpol. Informasi tersebut diterima Kejagung dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada 2 Februari 2026.
Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kota Bekasi Hari Ini 3 Februari 2026
Disebutnya, penerbitan red notice merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan koordinasi intensif antara penyidik Kejagung, NCB Interpol Indonesia, dan Interpol pusat di Lyon, Prancis.
“Permohonan red notice diajukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kembali tidak memenuhi panggilan. Setelah itu diterbitkan DPO, baru kami ajukan red notice,” kata Anang.
Sebagai tambahan informasi, permohonan red notice terhadap Riza Chalid diajukan sekitar Juli 2025 dan mulai dibahas secara intensif sejak September 2025.
Tim penyidik Kejagung bersama NCB Interpol Indonesia melakukan sejumlah paparan, termasuk pertemuan daring dengan Interpol pusat.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
