Kejagung Sebut Red Notice Riza Chalid Bukan Jaminan Penangkapan Cepat

Selasa 03 Feb 2026, 13:12 WIB
Potret Riza Chalid yang kini menjadi buronan Kejagung. (Sumber: YouTube)

Potret Riza Chalid yang kini menjadi buronan Kejagung. (Sumber: YouTube)

Sementara untuk aset di luar negeri, kata dia, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara yang nilainya sangat besar,” ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi terkait disetujuinya permohonan red notice terhadap Riza Chalid oleh Interpol. Informasi tersebut diterima Kejagung dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada 2 Februari 2026.

Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kota Bekasi Hari Ini 3 Februari 2026

Disebutnya, penerbitan red notice merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan koordinasi intensif antara penyidik Kejagung, NCB Interpol Indonesia, dan Interpol pusat di Lyon, Prancis.

“Permohonan red notice diajukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kembali tidak memenuhi panggilan. Setelah itu diterbitkan DPO, baru kami ajukan red notice,” kata Anang.

Sebagai tambahan informasi, permohonan red notice terhadap Riza Chalid diajukan sekitar Juli 2025 dan mulai dibahas secara intensif sejak September 2025.

Tim penyidik Kejagung bersama NCB Interpol Indonesia melakukan sejumlah paparan, termasuk pertemuan daring dengan Interpol pusat.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.


Berita Terkait


News Update