POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerbitan red notice Interpol terhadap Mohammad Riza Chalid tidak serta-merta membuat buronan tersebut langsung ditangkap.
Red notice lebih berfungsi sebagai instrumen hukum internasional untuk membatasi ruang gerak tersangka yang berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa keberadaan Riza Chalid hingga kini belum dapat dipastikan secara resmi.
Namun, kata dia, penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga berada di salah satu negara kawasan ASEAN.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
“Kami belum bisa memastikan negara mana. Namun dengan red notice ini, pergerakan yang bersangkutan akan termonitor oleh sistem imigrasi negara-negara anggota Interpol,” ujar Anang, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Anang menjelaskan bahwa dalam konteks hukum internasional, kedaulatan negara tetap menjadi faktor utama. Indonesia tidak bisa serta-merta mengambil buronan dari wilayah hukum negara lain.
Karena itu, pihaknnya akan lebih menekankan lagi diplomasi hukum antarnegara.
“Ini menyangkut kedaulatan hukum masing-masing negara. Perlu pendekatan diplomasi hukum dan koordinasi lintas lembaga,” jelas Anang.
Perampasan Aset Tak Perlu Red Notice
Terkait pemulihan aset, Anang menegaskan bahwa upaya penyitaan dan perampasan aset di dalam negeri tetap dapat dilakukan meski tanpa red notice.
