Langkah ini lazim digunakan dalam hubungan perdata dan belum berarti perkara langsung dibawa ke pengadilan.
Apakah Galbay Bisa Langsung Digugat ke Pengadilan?
Secara hukum, sengketa antara nasabah dan penyedia layanan paylater merupakan ranah perdata.
Artinya, jika perusahaan ingin membawa perkara ke pengadilan, jalur yang ditempuh adalah gugatan perdata, bukan pidana. Namun dalam praktiknya, langkah ini jarang dilakukan.
Karena itu, hingga saat ini sangat sedikit kasus Shopee PayLater atau SPinjam yang benar-benar berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Somasi yang diterima nasabah sendiri sering kali menjadi sumber kecemasan.
Namun perlu dipahami, dalam banyak kasus, somasi lebih bersifat tekanan administratif untuk mendorong penyelesaian kewajiban.
Praktik ini bukan hal baru dan sudah lama diterapkan di berbagai layanan pembiayaan, baik konvensional maupun digital.
Narasi ancaman hukum kerap diperkuat agar nasabah merasa terdesak dan segera membayar.
Sayangnya, tekanan semacam ini justru dapat membuat sebagian orang mengambil keputusan keliru, seperti mencari pinjaman baru untuk menutup utang lama, yang berujung pada penumpukan masalah finansial.
Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah aturan terkait penagihan.
Hal tersebut termasuk larangan intimidasi, ancaman, serta tindakan yang melanggar etika. Salah satunya tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
