Rekomendasi 10 Aplikasi PayLater Resmi Terdaftar di OJK, Cek Daftarnya di Sini

Senin 02 Feb 2026, 12:45 WIB
Ilustrasi PayLater 2026 (Sumber: Gemini AI)

Ilustrasi PayLater 2026 (Sumber: Gemini AI)

10. JULO PayLater

JULO merupakan salah satu perusahaan fintech P2P Lending terdaftar di OJK, yang menyediakan layanan paylater dan tersedia di e-commerce favorit seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga Bukalapak.

Anda berkesempatan mendapatkan limit kredit digital sampai Rp50 juta dalam sekali pengajuan. Adapun bunga mulai dari 0,1% dengan cicilan bisa dibayar bulanan sampai dengan 9 bulan.

Cara menggunakan JULO PayLater, Anda cukup klik fitur ‘E-commerce’ di aplikasi JULO dan pilih logo e-commerce pilihan Anda, lalu tambahkan Virtual Account dengan pilih Bank serta masukkan kode nomor pembayaran, lalu masukkan nominal dan jangka waktu tenor, dan konfirmasi pembayaran dengan PIN/tanda tangan.


Berita Terkait


News Update