Kopi Pagi Harmoko hari ini. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Kopi Pagi

Kopi Pagi: Selaraskan Ambang Batas

Senin 02 Feb 2026, 06:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - “Menyelaraskan ambang batas parlemen dengan satu tujuan menghasilkan pemilu yang lebih demokratis, kredibel, jujur dan adil tanpa diskriminasi politik dan tanpa pula mengebiri hak-hak politik rakyat. Pemerintah dan DPR harus lebih jeli menyerap kehendak rakyat,” kata Harmoko

Setahun lalu, tepatnya 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sementara itu, syarat parliamentary threshold (ambang batas parlemen) akan diturunkan atau dinaikkan?

Jawabnya akan sangat beragam sebagaimana beragamnya perbedaan soal ambang batas parlemen itu sendiri yang hingga kini masih menjadi kontroversi. Namun, yang pasti apa pun putusan MK bersifat final dan mengikat, yang wajib dijalankan oleh pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, termasuk UU tentang Pemilu yang kini tengah dalam pembahasan di gedung Parlemen.

Revisi undang-undang tentang Pemilu yang sekarang tengah dilakukan tak lepas dari adanya putusan MK untuk mengubah angka ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Baca Juga: Kopi Pagi: Hadirkan Rasa Malu

Menuntut adanya perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Akankah ambang batas parlemen diturunkan, atau malah dinaikkan seperti pernah diwacanakan beberapa tahun lalu.

Apakah parpol yang dulu pernah mengusulkan agar angka syarat ambang batas dinaikkan angkanya, akan berubah atau tetap mempertahankan sikap politiknya, kita bisa lihat dari hasil akhir pembahasan RUU tentang Pemilu. Idealnya, 2026 ini harus sudah terbentuk, mengingat tahun depan tahapan awal pemilu 2029 harus sudah berjalan.

Angka ambang batas hingga kini masih menjadi pembahasan di antara parpol parlemen dan non parlemen, tak terkecuali kalangan pakar, pengamat dan pihak masyarakat sipil.

Baca Juga: Kopi Pagi: Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

Di satu sisi, kehendak tingginya syarat ambang batas parlemen, cukup beralasan untuk lebih menyederhanakan sistem multi partai. Mengingat dalam sistem pemerintahan presidensial memerlukan dukungan multi partai sederhana guna membantu efektivitas pemerintahan.

Semakin banyak parpol di parlemen, dapat diduga, fragmentasi politik kian tajam. Selain itu, sejalan dengan meningkatkan angka ambang batas, proses seleksi parpol dalam menempatkan kadernya di DPR mestinya semakin ditingkatkan.

Melalui proses yang betul-betul ketat dan selektif, menjadikan yang ikut pemilu pun benar-benar eligible.

Terlebih dengan dihapuskannya ambang pencalonan presiden, menuntut kelembagaan parpol parpol peserta pemilu yang semakin kuat dan kredibel dalam menyiapkan kadernya menjadi calon presiden dan wapres.

Menguji parpol kredibel dan sesuai aspirasi rakyat, dapat diuji, di antaranya dari perolehan suara pemilu legislatif. Parpol yang dicintai rakyat, tiada henti memperjuangkan aspirasi rakyat melalui para kadernya di lembaga legislatif (DPR, DPRD) serta eksekutif sebagai kepala daerah diduga akan banyak mendapatkan dukungan suara.

Sebaiknya parpol yang minim prestasi akan dijauhi, perolehan suara pemilu legislatif menjadi kecil. Maknanya, parpol yang berhasil menembus ambang batas parlemen sudah diuji oleh publik untuk berhak dan layak mencalonkan kader terbaiknya memimpin negeri ini.

Baca Juga: Kopi Pagi: Cek Ombak 2029

Tidak demikian halnya bagi parpol yang belum mampu melewati ambang batas karena kurang mendapat dukungan publik dalam pemilu. Ini logika politik.

Hanya saja berapa angka batas yang proporsional? Jawabnya inilah yang harus diselaraskan. Mengingat kehendak ambang batas diturunkan, bahkan hingga nol persen, wajib juga diapresiasi. Tentu, dengan maksud menampung aspirasi rakyat yang telah memberikan suaranya agar hak suara yang telah disalurkan tidak hilang percuma.

Menyelaraskan ambang batas parlemen inilah yang sekarang dibutuhkan dengan satu tujuan menghasilkan pemilu yang lebih demokratis, kredibel, jujur dan adil tanpa diskriminasi politik dan tanpa pula mengebiri hak-hak politik dan pilihan rakyat, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom Kopi Pagi.

Karenanya, pemerintah dan DPR mesti jeli menyerap kehendak rakyat, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya. Bukan kepentingan politik sesaat, terlebih sekelompok elite demi melanggengkan kekuasaannya.

Baca Juga: Kopi Pagi: Kemandirian Parpol Mendesak

Perumusan rekayasa konstitusional, termasuk perubahan UU tentang Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.Dengan tetap menerapkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), tak terkecuali parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Semoga dengan kian meningkatnya kualitas parpol, dengan terbukanya peluang semakin banyaknya pasangan capres-cawapres pada pemilu mendatang, akan mendongkrak tingkat partisipasi politik rakyat. Tak kalang pentingnya akan terpilih pemimpin bangsa yang mampu mewujudkan impian rakyat menuju negara yang sejahtera, adil dan makmur serta aman dan damai. (Azisoko)

Tags:
Mahkamah KonstitusiPemilu 2029Kopi Pagi HarmokoKopi Pagi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor